ALTERNATIF KEBIJAKAN DALAM MENGATASI PERILAKU DIGITAL DI INDONESIA

    Sejalan dengan perkembangan zaman, globalisasi menjadi sesuatu yang tidak dapat dihindari bagi setiap negara. Negara maju maupun negara berkembang harus dapat beradaptasi dengan globalisasi agar tidak menjadi negara yang tertinggal dalam persaingan Internasional. Indonesia sebagai negara yang berkembang harus dapat menjadikan globalisasi sebagai peluang untuk menuju negara maju. Globalisasi dalam negara berkembang tentu memiliki berbagai macam dampak baik dan dampak buruk. Negara harus bijak dalam menyaring dampak dari globalisasi, jangan sampai suatu negara kehilangan identitasnya karena globalisasi. Bentuk adaptasi akan globalisasi pada dasarnya adalah dengan mampu memanfaatkan teknologi.

    Figure 1Ilustrasi belajar.

     Teknologi muncul untuk memudahkan manusia mengakses informasi dan memudahkan manusia dalam berkomunikasi. Rusman (2012) mengemukakan bahwa teknologi adalah suatu alat yang berguna untuk mempermudah aktivitas manusia. Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) di Indonesia memunculkan istilah Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Sutrisno (2011) mengemukakan pengertian Teknologi Informasi (TIK) adalah semua teknologi yang behubungan pengambilan, pengumpulan (akuisisi), pengolahan, penyimpanan, penyebaran, dan penyajian informasi. Keberhasilan negara dalam penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dapat dilihat dari Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunisasi (IP-TIK). International Telecommunication Union (ITU) pada tahun 2017 merilis hasil survei mengenai Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunisasi (IP-TIK). Indonesia memperoleh score IP-TIK sebesar 4,33 dan berada pada nomor urut 111 dari 175 negara yang disurvei (BPS, 2020). Apabila dibandingkan dengan negara di ASEAN, Indonesia hanya unggul dari Timor Leste, Kamboja, Myanmar, dan Laos (Vernanda, 2019). Peringkat Indonesia dalam IP-TIK yang cukup tertinggal dari negara-negara lain menandakan bahwa Indonesia masih perlu berbenah dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

     Regulasi untuk membatasi dan menyaring globalisasi informasi dibuat oleh pemerintah Indonesia melalui “Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”. Dewasa ini UU ITE masih belum optimal dalam membuat masyarakat Indonesia bijak di dunia digital. Hal tersebut tentunya dikarenakan jumlah penduduk di Indonesia yang tergolong banyak dan terus mengalami peningkatan. Penduduk Indonesia pada tahun 2010 sebesar 237,6 Juta jiwa meningkat pada tahun 2020 menjadi 270,2 juta jiwa (BPS, 2021). 

    Permasalahan kesopanan masyarakat di dunia digital merupakan bentuk kurang matangnya pemerintah dalam mengatur dan membatasi masyarakat di dunia digital. Microsoft melakukan survei tentang tingkat kesopanan digital (Digital Civility Index/DCI) dan menempatkan Indonesia menjadi negara paling tidak sopan di Asia Pasifik. Pemerintah Indonesia perlu mengkaji kembali kebijakan yang dapat mengatur perilaku digital masyarakatnya. Natoatmodjo (2003), “perilaku adalah suatu kegiatan dan aktifitas organisme yang bersangkutan, baik aktifitas yang dapat diamati atau aktifitas yang tidak dapat diamati oleh orang lain”. Undang-Undang ITE telah diberlakukan di Indonesia sebagai landasan hukum agar masyarakat tidak sembarangan dalam menggunakan internet. Segala ketentuan, larangan serta hukuman sudah diatur dalam regulasi ini. Semenjak Undang-Undang ITE terakhir kali disempurnakan tahun 2016, data survei menunjukkan bahwa masyarakat (netizen) Indonesia semakin buruk dalam perilaku di dunia digital. Undang-Undang ITE tidak mampu mewujudkan tujuannya, yaitu memberikan rasa aman di dunia digital. UndangUndang ITE semakin ditanya fungsinya karena sejauh ini Undang-Undang ITE lebih bersifat reprensif daripada preventif. Untuk itu perlu dianalisis kembali kebijakan yang telah dibuat dan merumuskan alternatif kebijakan yang dapat mengatasi perilaku masyarakat di dunia digital. Alternatif kebijakan harus cukup efektif dan efisien untuk mencegah masyarakat melakukan pelanggaran di dunia digital.

Komentar